Tunjangan PNS – Selain mendapatkan gaji pokok, PNS / Pegawai Negeri sipil juga mendapat Tunjangan PNS diluar gajinya. Berikut ini kami hadirkan update terbaru mengenai tunjangan-tunjangan penghasilan yang didapat PNS saat ini.
 
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS

Daftar Tunjangan PNS 2013 Lengkap

Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan PNS berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. 
 
Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.
 
Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN & RB, Selasa (30/4/2013) berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
 

Besar Tunjangan PNS Eselon 1 – Eselon 4

  1. Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
  2. Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
  3. Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
  4. Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
  5. Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
  6. Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. “Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan,” jelas Azwar.

Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.

Sejak mei 2013 ini kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2013 mulaiA dilaksanakan lihat beritanya di  : Daftar Gaji PNS 2013

Macam Tunjangan PNS 2013

Jenis Tunjangan PNS 2013
1. Tunjangan Keluarga : besarnya untuk
Istri/Suami : 10 % dari gaji  pokok,
sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
2. Tunjangan Pangan : sebesar nilai beras
per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji. (1kg ditetapkan Rp 5656)
3. Tunjangan Jabatan (Struktural dan
Fungsional)

Tabel Tunjangan
Jabatan Struktural
NoEselonTunjangan
1IA5,500,000
2IB4,350,000
3IIA3,250,000
4IIB2,050,000
5IIIA1,260,000
6IIIB980,000
7IVA540,000
8IVB490,000
9VA360,000


Dengan adanya Tunjangan PNS kinerja sebesar itu, kini berbagai honor yang tidak jelas dihilangkan.

By ayead