Karyawan

Karyawan

Sebagai seorang karyawan anda tentu harus tahu apa saja hak yang anda peroleh selama menjadi pekerja dalam sebuah perusahaan. Hak dan kewajiban pekerja ini sebenarnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan ini merupakan dasar untuk melindungi karyawan di seluruh Indonesia. Yuk simak apa saja hak karyawan kontrak yang kami dapatkan informasinya dari cekaja.com yang juga memberikan pinjol proses cepat.

Hak Karyawan diatur secara normatif berikut.

Hak Normatif Seorang Karyawan Kontrak

1 Hak Akan Uang Pesangon

Menjadi seorang karyawan dalam perusahaan, membuat seorang bekerja rawan terkena PHK secara masal. Biasanya PHK ini diakibatkan oleh dua hal pertama yaitu performa karyawan yang turun atau bisa juga karena kondisi bisnis perusahaan tersebut. Oleh karenanya dalam UU No 13 Tahun 2003 telah diatur hak untuk mendapatkan uang pesangon jika dikenakan PHK dadakan.

Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun akan mendapatkan pesangon dua bulan upah. Namun untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun akan mendapatkan tiga bulan upah.

  1. Jam Kerja Karyawan

Hak karyawan kontrak cekaja.com hanya diperbolehkan untuk bekerja selama delapan jam per harinya jika bekerja enam hari dalam seminggu. Sedangkan jika karyawan bekerja enam hari dalam seminggu maka diperbolehkan untuk bekerja selama tujuh jam per harinya. Aturan jam kerja ini telah diatur dalam pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tersebut. Apabila waktu karywan melebihi waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan membayar uang lembur untuk karyawan.

  1. Hak Untuk Mendapatkan Cuti

Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari jika sudah bekerja semalam lebih dari satu tahun. Sedangkan pada hari libur nasional, karyawan tidak wajib untuk bekerja. Hal ini telah diatur dalam pasal 93 UU Ketenagakerjaan hak karyawan. Seorang karyawan bisa mengambil cuti di hari hari penting mreka seperti menikah, kelauarga meninggal dunia, dan ketika istri melahirkan.

  1. Hak Untuk Diperlakukan Sama

Meskipun dalam sebuah perusahaan telah didominasi oleh suku atau agama tertentu, namun seorang karyawan berhak untuk diberlakukan sama. Dalam pasal 6 UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa setiap karyawan harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Perusahaan tidak boleh memandang suku, ras, agama, kulit, keturunan dan aliran politik dalam memperlakukan karyawannya.

  1. Hak Untuk Melakukan Mogok Kerja

Hak karyawan kontrak cekaja.com selanjutnya adalah diperbolehkan melakukan aksi mogok kerja. Namun aksi mogok kerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk melakukan mogok kerja, karyawan harus memberikan surat mogok ke perusahaan dan dinas keenagakerjaan paling lambat satu minggu sebelum dilakukan aksi mogok kerja. Hak karyawan ini telah diatur dalam pasal 138 UU Ketenagakerjaan.

  1. Hak Untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

Setiap karyawan berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang menjamin bila terjadi kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua hingga bertanggung jawab atas kesehatan karyawan. Perusahaan bahkan wajib memberikan fasilitas kesejahteraan seperti asuransi kesehatan bagi setiap pekerja. Apabila syarat kerja dianggap meragukan, maka sudah menjadi hak karyawan untuk mengajukan keberatan.

  1. Hak Untuk Mendapatkan Upah

Banyak sekali karyawan yang protes dengan upah yang diterimannya. Hak untuk mendapatkan upah sendiri telah diatur dalama UU ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa karyawan pria maupun wanita akan mendapatkan upah berdasarkan beban kerja yang dimilikinya. Bahkan hak karyawan kontrak cekaja.com juga tetap akan diupah meskipun tidak bekerja ketika mengalami beberapa kondisi tertentu.

  1. Hak Untuk Melaksanakan Ibadah

Sesuai dengan pasal 80 UU Ketenagakerjaan, seorang karyawan berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kewajiban agamanya. Misalnya saja seorang karyawan yang beragama islam, maka ia berhak untuk mendapatkan waktu untuk melaksanakan ibadah shalat pada jam jam kerja.

Apabila anda ingin melaksanakan haji, anda juga memilki hak untuk cuti dan melaksanakan ibadah. Hal ini juga berlaku untuk agama lain dan berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masaing masing. Misalnya karyawan yang beragama Hindu berhak untuk melaksanakan nyepi, atau bagi agama Budha berhak untuk merayakan hari waisak.

  1. Hak Istimewa Bagi Wanita

Masih banyak pekerja yang belum tahu bahwa seorang pekerja wanita memiliki hak istimewa yang diberikan untuknya. Pemerintah sendiri sudah mulai memperhatikan kesejahteraan pekerja wanita. Seorang pekerja wanita yang masih memiliki usia dibawah 18 tahun atau sedang mengandung, maka dilarang untuk bekerja antara pukul 11 malam hingga 7 pagi hari.

Tak hanya bagi perempuan yang mengandung saja, para pekerja wanita diberikan ijin cuti atau tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid. Seorang pekerja perempuan juga bisa melakukan cuti selama satu setengah bulan sebelum dan sesudah melahirkan dengan syarat memberikan surat keterangan dari dokter. Hak karyawan kontrak cekaja.com ini akan diberikan oleh para karyawan wanita yang bekerja di Cekaja.com.

Banyak sekali pekerja atau karyawan buruh yang tidak tahu apa saja hak hak yang dimilikinya selama menjadi seorang pekerja. Dengan mengetahui hak yang diperoleh oleh seorang karyawan atau pekerja, anda bisa meminta hak hak tersebut karena telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak memberikan hak seorang karyawan, anda bisa melaporkan ke dinar ketenagakerjaan agar dilakukan peninjaun ulang.

Mengenai hak karyawan dan pinjaman online kalian bisa baca lebih lanjut di https://www.cekaja.com/kredit/pinjaman-online/

By ayead